TUGAS !
MAKALAH INTEROPERABILITAS ANTAR
E-GOVERNMENT
Oleh
:
Febrianto
Ari
110103017
SEKOLAH
TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER DUTA BANGSA SURAKARTA
Latar Belakang
Electronic
government (e-gov) di Indonesia adalah program yang inisiatifnya sudah dimulai
sejak tahun 2003 seiring dengan keluarnya Inpres no. 3/2003, tetapi kondisi
penerapannya di lapangan sangat bervariasi. Ada instansi pemerintah yang sudah
cukup maju, tetapi banyak juga yang masih dalam taraf mendengar dan
mengenalnya. E-gov selalu melibatkan teknologi informasi (TI), tetapi
pembangunan fasilitas TI belum tentu mengarah pada keberhasilan implementasi
e-gov.
Pemanfaatan
TI dalam e-gov dapat bermanifestasi dalam berbagai bentuk. Pada tingkat yang
paling sederhana, situs web yang merepresentasikan kehadiran sebuah institusi
secara virtual dapat dipakai sebagai contoh. Pada tingkat yang lebih maju,
sudah ada aplikasi-aplikasi komputer yang dibuat dengan berbagai tujuan, dari
meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja, sampai mempermudah dan
memperluas jangkauan layanan publik. Kebanyakan instansi pemerintah di
Indonesia berada dalam tingkatan ini. Aplikasi komputer dirancang untuk
beroperasi dalam domain tertentu (misalnya, bidang kependudukan), dengan fungsi
tertentu pula (misalnya, memudahkan proses aplikasi dokumen kependudukan).
Dalam
perkembangannya, sistem-sistem informasi yang bersifat sektoral pada akhirnya
akan membuat “pulau-pulau informasi”. Otomasi pekerjaan melalui komputerisasi
dilakukan pada bidang tertentu, dan sama sekali tidak terkait dengan urusan
yang lain.
Persoalan
mulai muncul saat ada kebutuhan data atau informasi yang bersifat lintas
sektoral. Kebutuhan data seperti ini tidak bisa dipenuhi oleh satu sumber
informasi saja, sehingga diperlukan komposisi dari dua atau lebih sumber data.
Pada kenyataannya permintaan terhadap data komposit semakin hari semakin
tinggi, karena memang banyak urusan yang bersifat multisektoral. Penanganan pasca-bencana,
penanganan wabah penyakit, penyaluran BLT dari subsidi BBM, dan pengembangan
industri kecil adalah beberapa contoh urusan yang sangat diwarnai dengan data
dan informasi yang berasal dari berbagai sektor.
Pemenuhan
kebutuhan data dan informasi multisektor perlu ditangani secara komprehensif.
Persoalannya tidak sekedar mencari solusi-solusi teknis melalui penerapan
teknologi informasi (TI) semata, tetapi harus ada dukungan protokol dan
kebijakan pula. Faktor protokol dan kebijakan menjadi penting karena
sumber-sumber data dan informasi berada di otoritas yang berbeda, dan
penyusunan informasi multisektor melibatkan pertukaran data/informasi di antara
instansi-instansi tersebut. Pengaturan pada tataran kebijakan diperlukan untuk
menjamin lancarnya proses pertukaran data antar instansi.
Makalah
ini mendiskusikan baik aspek teknis maupun pengaturan dalam pertukaran data
dalam konteks implementasi e-gov di Indonesia. Pada tataran teknis, tujuan
mekanisme pertukaran data adalah mencapai tingkat interoperabilitas yang tinggi
sehingga transfer data dari sumber ke tujuan dapat dilakukan tanpa mempedulikan
keragaman (perbedaan) platform perangkat keras dan perangkat lunak yang
digunakan. Pada tataran kebijakan, protokol pertukaran data perlu disusun untuk
menjamin tingkat interoperabilitas yang tinggi.
Pembahasan
1.
Interoperabilitas
dalam Pertukaran Data: Tinjauan Teknis
Dewasa
ini tidak ada lagi urusan penyelenggaraan pemerintahan yang bisa lepas dari
keterlibatan TI. Pengolahan data khususnya, sangat tergantung pada peran
komputer, jaringan komputer, basis data, dan perangkat lunak aplikasi yang
terkait. Dalam berbagai kasus, pengolahan data tidak lagi dipandang sebagai
komputasi yang dilakukan pada satu komputer saja, tetapi melibatkan juga komunikasi
data antar komputer. Seperti dalam penjelasan sebelumnya, komunikasi data
diperlukan dalam konteks untuk menyusun informasi yang bersifat multisektoral.
Kebutuhan ini terutama muncul untuk pengambilan keputusan pada aras strategis
yang biasanya melibatkan beberapa unit/badan/dinas terkait. Contoh kebutuhan
informasi seperti ini untuk penanganan bencana dapat dilihat pada Gambar 1. Ada
beberapa sistem informasi yang semuanya digunakan sebagai sumber data bagi
sebuah aplikasi lain yang berfungsi mengkompilasi laporan tentang korban dan
kerusakan akibat bencana.
Gambar
1. Kebutuhan data multisektoral untuk penanganan bencana
Kondisi
nyata di lapangan pada umumnya menunjukkan bahwa sistem-sistem informasi yang
digunakan di unit/badan/dinas tersebut dibangun di atas komponen-komponen yang
berbeda. Heterogenitas terjadi pada perangkat keras (hardware), sistem operasi,
program aplikasi, maupun sistem basis data yang digunakan. Dalam kondisi ini
muncullah isu interoperabilitas: bagaimana sistem-sistem yang berbeda tersebut
bisa saling berkomunikasi dan bertukar data dengan baik. Dalam contoh pada
Gambar 1 di atas, bagaimana aplikasi penyusun aplikasi bisa menggunakan data
yang dikelola oleh aplikasi sistem-sistem informasi yang lain.
Dalam
pertukaran data antar aplikasi komputer yang berbeda, masalah utamanya terletak
pada format data. Perbedaan format data menyebabkan data dari satu aplikasi
tidak bisa begitu saja dikirimkan ke dan digunakan oleh aplikasi lainnya. Untuk
itu diperlukan sebuah format “netral” yang disepakati oleh kedua aplikasi. Kata
“netral” berarti tidak memihak ke format yang digunakan oleh salah satu
aplikasi. Format netral ini kemudian digunakan sebagai format “antara” dalam
pengiriman data, seperti ditunjukkan pada Gambar 2. Penggunaan format netral
juga meningkatkan ekstensibilitas; aplikasi yang lain dapat pula
memanfaatkannya, tanpa harus mengetahui format aslinya.
Gambar
2. Pengiriman data dengan format “netral” meningkatkan ekstensibilitas
Dewasa
ini, format netral untuk pertukaran data banyak dijalankan oleh XML (eXtensible Markup Language). XML
adalah sebuah format dokumen yang mampu menjelaskan struktur dan semantik (makna)
dari data yang dikandung oleh dokumen tersebut [1]. Berbeda dengan HTML yang
lebih berorientasi pada tampilan (appearance), XML lebih fokus pada substansi
data, sehingga lebih cocok digunakan sebagai media pertukaran data. Kelebihan
XML dibandingkan format teks biasa adalah dengan XML, struktur data yang
ditransfer tidak “hilang”, demikian juga deskripsi tentang semantik datanya.
Dengan karakteristiknya ini, XML telah menjadi standar de-facto bagi pertukaran
data antar aplikasi komputer. Spesifikasi formatnyapun telah distandarkan untuk
menjadi referensi yang sama bagi tiap aplikasi komputer yang memerlukannya.
Selain
format, masalah lain dalam pertukaran data antar aplikasi komputer adalah
mekanisme pertukarannya. Aplikasi-aplikasi yang berkomunikasi biasanya
independen satu sama lain. Keduanya dibuat oleh pengembang yang berbeda, pada
saat yang tidak sama pula. Padahal untuk bisa berkomunikasi, sebuah aplikasi
harus tahu tentang cara menghubungi dan berbicara dengan aplikasi mitranya
serta struktur data yang terlibat. Memberitahu semua ini berarti memberitahu
detil internal dari aplikasi tersebut, dan ini yang sering menimbulkan
kesulitan, karena tidak semua instansi bersedia membuka detil internal
aplikasinya ke pihak lain, dengan alasan keamanan data dan sebagainya.
Untuk
itu diperlukan cara lain yang lebih realistis. Yang sekarang banyak dilakukan
orang adalah menggunakan Service-Oriented Architecture (SOA). SOA adalah sebuah
skema yang memungkinkan komunikasi antar aplikasi dilakukan secara loosely-coupled,
artinya masing-masing pihak tidak perlu punya ketergantungan yang tinggi satu
sama lain [2]. Dalam SOA, komunikasi didasarkan pada konsep layanan (service).
Komunikasi berbasis layanan ini menggunakan prinsip client-server. Ada aplikasi
yang menyediakan layanan, dan aplikasi lain bisa meminta layanan tersebut.
Permintaan terhadap layanan dilakukan dengan cara memanggil sebuah fungsi yang
merepresentasikan layanan tersebut. Bila sebuah fungsi dipanggil, maka aplikasi
penyedia layanan wajib memberikan layanannya ke aplikasi pemanggil.
Keunggulan
SOA adalah bahwa detil-detil internal yang terlibat dalam pemanggilan fungsi
layanan sepenuhnya “dibungkus” (disembunyikan) di balik fungsi tersebut. Ada
“interface” yang secara tegas memisahkan bagian yang bersifat publik (boleh
diketahui oleh aplikasi-aplikasi lain), dan bagian yang bersifat privat
(aplikasi lain tidak perlu tahu). Dengan adanya interface ini, aplikasi client
tidak perlu tahu tentang detil-detil internal, cukup sintaks fungsinya saja
yang perlu diketahui. SOA bisa mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak:
server tidak perlu menunjukkan detil-detil data yang mungkin bersifat sensitif
atau rahasia, sementara sebuah client
tetap bisa meminta data yang diinginkannya kepada server. Gambar 3 menunjukkan
mekanisme SOA yang bersifat loosely-coupled.
Gambar
3. Komunikasi client-server berbasis
SOA
Dalam
lingkungan aplikasi berbasis Web, SOA diimplementasikan dengan teknologi web service [3]. Web service
menggunakan konsep seperti pada Gambar 3. Web service juga menyediakan
abstraksi yang seragam bagi aplikasi-aplikasi client dan server. Hal ini
memberikan fleksibilitas yang lebih tinggi lagi. Pada dasarnya aplikasi server
dan client dapat dikembangkan dengan berbagai perangkat keras, sistem operasi,
bahasa pemrograman, dan sistem basis data. Kemudian aplikasi ini dikemas
sehingga bisa diakses dengan menggunakan protokol dan format standar web (http
dan XML). Karena web sendiri sudah berkembang sebagai sebuah platform standar,
maka web service menjadi sebuah pilihan yang menjanjikan.
Kesimpulannya,
teknologi web service memungkinkan dilaksanakannya komunikasi antara dua
aplikasi yang berbeda secara luwes, keduanya tidak perlu mengetahui detil
internal masing-masing. Independensi dan otonomi inilah yang menjadi syarat
penting dalam pertukaran data antar instansi, dan teknologi web service (dan
XML sebagai format standar pertukaran data) memungkinkan hal itu dilakukan
dengan mudah.
2.
Kebijakan
Pertukaran Data
Secara
teknis, teknologi untuk melakukan pengiriman dan pertukaran data antar aplikasi
komputer di instansi-instansi pemerintah yang berbeda telah tersedia.
Selanjutnya, penerapan teknologi ini perlu didorong dan didukung oleh perangkat
kebijakan yang memadai. Perangkat kebijakan inilah yang mengatur mekanisme
pertukaran data pada aras operasional sebagai bagian dari proses-proses
birokrasi yang dijalankan dalam kerangka e-government.
Tatakelola
(governance) pertukaran data mendefinisikan isu-isu penting yang mungkin muncul
dalam proses pertukaran data antar instansi pemerintah. Sebagai contoh,
Pemerintah New Zealand mendefinisikan hal-hal berikut sebagai yang harus diatur
[4]:
v Tujuan
pertukaran data
v Otoritas
legal yang terlibat
v Kebijakan
manajemen data
v Standar
untuk nama dan alamat
v Isu-isu
tentang file data: format, parsing, skema, sintaks, dan lain-lain
v Isu-isu
tentang pengiriman (transfer) data dan pesan: skenario transfer, keamanan,
autentikasi, non-repudiasi, kompresi data, dan lain-lain
v Isu-isu
implementasi: compliance, implementasi pilot, pengendalian perubahan (change
control), audit, IPR, dan lain-lain
v Isu-isu
lainnya: kualitas informasi, kepercayaan (trust), proses bisnis, dan lain-lain
Khusus
tentang format pertukaran data, banyak pemerintahan atau organisasi global yang
merekomendasikan penggunakan format yang bersifat terbuka seperti Open Document
Format (ODF) yang sejak tahun 2006 telah menjadi standar internasional ISO/IEC
JTC 1 IS 23600 [5]. ODF dirancang untuk menjadi format untuk pertukaran data
antar aplikasi perkantoran, yang spesifikasinya ditetapkan oleh sebuah
konsorsium Organization for the Advancement of Structured Information Standards
(OASIS) [6]. Melalui program Interoperable Delivery of European e-Government
Services to Public Administrations, Business, and Citizens (IDABC), Uni Eropa telah merekomendasikan ODF sebagai
format pertukaran data dan dokumen dalam inisiatif e-government di
negara-negara anggotanya [7]. Dengan format terbuka, diharapkan pertukaran
informasi antar instansi pemerintah, perusahaan swasta, dan warga masyarakat
dapat dilakukan secara lancar.
3.
Pendekatan
dan Strategi Implementasi
Sepanjang
yang penulis ketahui, Indonesia belum memiliki kebijakan operasional yang
mengatur tentang pertukaran data antar instansi pemerintah. Pada tahun 2004
Pemerintah sebenarnya pernah meluncurkan program Intergovernmental Access to
Shared Information System (IGASIS) yang dirancang untuk mengatur, salah
satunya, pertukaran data antar instansi pemerintah [8], tetapi sampai sekarang
program ini tidak terdengar lagi kelanjutannya. Sebagai sebuah prototipe
kebijakan, IGASIS perlu dikembangkan untuk mengatur isu-isu pertukaran data
secara lebih komprehensif. Karena pertukaran data selalu melibatkan minimal dua
instansi dengan domain kewenangan yang mungkin berbeda, maka IGASIS perlu
ditangani oleh instansi pemerintah dengan otoritas kewenangan yang cukup.
Depkominfo
adalah departemen yang cocok untuk mengembangkan, mensosialisasikan, dan
mengawal penerapan IGASIS. Sebagai departemen teknis di bidang informasi dan
komunikasi, Depkominfo memiliki baik kewenangan koordinatif (mengkoordinasikan
pada aras departemen di tingkat pusat) maupun komando/kontrol (enforcement
penerapan kebijakan di tingkat daerah). Keterpaduan penanganan di tingkat pusat
dan daerah sangat penting, karena pertukaran data dapat terjadi pada sembarang
domain/bidang, pada aras yang berbeda. Tanpa ada koordinasi dan enforcement yang
kuat, ketidakcocokan atau bahkan perselisihan (dispute) antar instansi sangat
mungkin terjadi.
Bila
pengaturan pada aras kebijakan perlu ditegaskan, implementasi pada aras teknis
operasional tidak perlu diatur secara ketat. Tiap instansi di pusat maupun
daerah dibebaskan untuk mengimplementasikan aplikasi-aplikasi komputernya
masing-masing, sesuai dengan kebutuhannya. Yang perlu dijaga adalah ketaatan (conformance)
aplikasi-aplikasi tersebut pada kerangka yang telah ditetapkan dalam IGASIS.
Dengan pendekatan ini, Pemerintah dapat menjamin tercapainya tujuan pertukaran
data tanpa harus mengorbankan independensi dan otonomi masing-masing instansi.
Penutup
Persoalan
interoperabilitas pada pertukaran data bukanlah masalah teknis semata. Secara
teknis, persoalannya adalah pada penanganan heterogenitas antar
aplikasi-aplikasi yang saling berkomunikasi. Teknologi yang ada saat ini telah
memungkinkan dibangunnya interoperabilitas di atas heterogenitas aplikasi.
Selain
masalah teknis, interoperabilitas juga perlu “dipaksakan” pada aras kebijakan.
Pemaksaan ini diperlukan untuk menyeragamkan format dan mekanisme pertukaran
data antar instansi. Isu-isu terkait seperti keamanan dan integritas data,
pembagian kewenangan, dan masalah legal harus diatur untuk menjamin tujuan
pertukaran data dapat tercapai. Untuk melaksanakan ini diperlukan otoritas yang
memiliki kewenangan yang cukup, baik di dimensi horizontal (fungsi koordinasi)
maupun vertikal (fungsi kontrol). Depkominfo adalah kandidat yang tepat untuk
otoritas penentu kebijakan pertukaran data ini.
4. Daftar Pustaka
Ø
MODEL INTEROPERABILITAS
ANTAR APLIKASI E-GOVERNMENT . (https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&ved=0CCsQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.mti.ugm.ac.id%2F~lukito%2FCommService%2FInteroperabilitas-E-Gov.doc&ei=45HLUvaOCqHAiQe52YC4DA&usg=AFQjCNGCidlilrQupA8EdX4Xa8H0q9qPCQ&bvm=bv.58187178,d.aGc&cad=rja)



.png)
0 komentar:
Posting Komentar